Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal
"Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu," kata Tongam di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Adapun daftar 21 entitas ilegal tersebut adalah:
Baca Juga: OJK: Ada 21 Entitas Investasi Ilegal dan Berpotensi Merugikan
Entitas |
Lokasi Kantor Pusat |
Kegiatan usaha |
|
PT Ayudee Global Nusantara |
Surakarta dan Depok Baca Juga: Aman dan Murah, OJK Dorong Arsip Keuangan Disimpan secara Digital |
Digital marketing produk kecantikan Ayudee BERITA TERKAIT OJK Mau Evaluasi Batas Suku Bunga Pinjol, Begini Respon Industri21 November 2024 | 18:51 WIB WIBREKOMENDASI TERKINI
Bisnis | 11:47 WIB
Bisnis | 11:20 WIB
Bisnis | 09:11 WIB
Bisnis | 09:02 WIB
Bisnis | 08:57 WIB
Bisnis | 08:52 WIB
Bisnis | 07:08 WIB
|