Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, pada 2013, Kementerian ATR/BPN (dulu bernama BPN) memperoleh opini WTP dengan paragraf penjelas (WTP-DPP) dan pada 2014, penilaian meningkat menjadi WTP dari tahun 2015, 2016 dan 2017.
Penyerahan laporan BPK RI diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor, di Auditorium Gedung Utama BPK RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, mengatakan, salah satu kebijakan pemeriksaan di tahun depan terkait dengan administrasi tanah. Hal ini seiring dengan upaya pemerintah mencapai target sertifikat tanah sebanyak 5 juta bidang.
"Ini butuh perhatian khusus, sehingga pelaporan terkait pertanggungjawaban atas belanja negara dapat disajikan secara wajar dan semua hal yang materiil sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia," jelas Eddy.
Kementerian ATR/BPN Raih 4 Kali WTP dari BPK
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2017 | 14:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Urus Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bogor Lambat, AHY Bisa Apa
27 Desember 2024 | 16:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:32 WIB
Bisnis | 21:23 WIB
Bisnis | 21:21 WIB
Bisnis | 19:18 WIB
Bisnis | 18:54 WIB
Bisnis | 17:51 WIB