Cegah Korupsi, Pemprov Sepakati Implementasi Non Tunai

Kamis, 14 Desember 2017 | 14:00 WIB
Cegah Korupsi, Pemprov Sepakati Implementasi Non Tunai
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani kesepakatan bersama transaksi non tunai antara Pemprov Jabar, Bank Indonesia, dan PT Bandara Internasional Jabar, Bandung, Selasa (12/12/2017). (Sumber: Pemprov Jabar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat,  Ahmad Heryawan (Aher), menandatangani kesepakatan bersama transaksi non tunai antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, dan PT Bandara Internasional Jawa Barat, tentang implementasi transaksi non tunai di Area Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. Penandatanganan ini dilakukan dalam "Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat",  di Trans Luxury Hotel, Bandung, Selasa (12/12/2017).

Aher menuturkan, akan ada banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non tunai. Selain lebih praktis, tentunya transaksi non tunai dapat menjadi upaya meminimalisir, bahkan mencegah tindakan koruptif. Ini karena transaksi non tunai memberikan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap, antara si pengirim dan penerima,  sehingga peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit.

"Ini tuntutan zaman, agar praktis. Keduanya tercatat sampai kapanpun. Ini cara transparansi menggunakan uang negara, sekaligus pengontrol penggunaan anggaran, supaya tidak ada perilaku koruptif," ujarnya.

Pencatatan transaksi secara non tunai ini akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.

Di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, komitmen penggunaan transaksi non tunai diinisiasi dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut. Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan ini, diikuti penandatanganan serupa oleh 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Selain itu ke depan, Aher juga menyatakan, Pemprov Jawa Barat akan mensyaratkan setiap pihak ketiga yang bekerja sama dalam suatu proyek, ataupun kegiatan apapun, supaya bertransaksi juga dalam sistem non tunai.

"Jadi nanti, saat menyerahkan bukti pembayaran menggunakan non tunai semua. Bukan kuitansi yang ditandatangani, sehingga kita tahu benda yang dibelinya benar-benar ada sesuai harga," ucapnya.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Jabar, Wiwik Sisto Widayat, menerangkan, Bank Indonesia sebagai bank sentral selaku pemegang otoritas sistem pembayaran, mendukung penuh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Dari dua peraturan itu, Mendagri memberikan instruksi agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau pengeluaran dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu, wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018," katanya.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI