Menteri ATR/BPN: Sengketa Tanah Harus dari Hulunya

Kamis, 14 Desember 2017 | 11:30 WIB
Menteri ATR/BPN: Sengketa Tanah Harus dari Hulunya
Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil. (Sumber: Kementerian ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menegaskan, permasalahan sengketa tanah dapat dicegah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

"Sengketa tanah harus dicegah dari hulunya. Yang terjadi saat ini bukanlah hulu,melainkan dari muara. Hulunya adalah pemetaan, pengukuran, serta sertifikat tanah yang kita terbitkan," kata Sofyan, dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktrorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, di Hotel Century, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Sofyan menambahkan, 70 persen perkara pengadilan adalah masalah tanah, karena itu Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.

"Penyelesaian yang paling baik adalah tidak ada sengketa,"ujarnya.

Sofyan meminta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk terus perbaikan sistem pelayanan pertanahan.

"Penyelesaian yang bisa kita lakukan di kantor kita adalah secara holistik. Saya ingin di tiap ruangan eselon I ada meja bundar, sehingga kita bisa membahas hal-hal yang akan menimbulkan sengketa," harapnya.

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program kerja Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan 5 juta sertifikat tanah pada 2017 dan melakukan pemetaan tanah-tanah yang belum terdaftar di Indonesia.

"PTSL juga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Saat ini, banyak orang takut membeli tanah untuk investasi karena tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut. Sertifikat yang dikeluarkan hasil PTSL tidak boleh diganggu gugat minimal 5 tahun setelah dikeluarkan," pungkas Sofyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI