5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2017 | 20:21 WIB
5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPA
Kawasan perumahan mewah di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika mengajukan rumah ada layanan KPR, maka ketika membeli apartemen pun ada layanan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Sama halnya dengan KPR, KPA sendiri merupakan solusi bagi siapapun yang ingin membeli hunian vertikal namun belum memiliki uang yang cukup.

Sebelum mengajukannya, ada lima hal yang wajib diketahui terkait KPA. Ini dia:

Manfaat KPA
Hal pertama yang perlu diketahui adalah manfaat dari KPA itu sendiri. Perlu diketahui, ternyata KPA juga bisa diajukan untuk pembelian apartemen yang masih dibangun atau bahkan yang sudah digunakan oleh pemilik lain (bekas).

Ada keuntungan lainnya, yaitu tak perlu bingung lagi memikirkan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan gempa bumi karena semua biaya tersebut sudah ditanggung penuh ketika melunasi persyaratan asuransi.

Jumlah Uang Muka
Berapa uang muka yang harus disiapkan? Setidaknya harus 20-30% dari harga apartemen yang akan dibeli. Tak ada batasan dari nominal apartemen yang akan dibeli, namun semakin mahal apartemen yang akan dibeli maka semakin besar juga uang yang harus disiapkan untuk DP.

Meskipun demikian, besaran DP dan tanggungan cicilan akan berbeda-beda tergantung bank penyedia KPA yang dipilih. Bukan hanya itu, pembeli pun biasanya akan diuntungkan dengan promosi pengembang yang memberikan layanan cicilan DP.  

Biaya Pengajuan
Jika sudah menyiapkan uang muka senilai 20-30%, jangan lupa juga menyiapkan biaya lainnya untuk mengajukan KPA, seperti:
•    Biaya administrasi = Rp250.000 – Rp500.000
•    Biaya appraisal (survei) – Rp300.000 – Rp750.000
•    Biaya provisi bank = 0,5% - 1% dari total pinjaman
•    Biaya asuransi = 1% - 2% dari harga apartemen
•    Pajak penjual = 5% dari harga apartemen (sesuai kesepakatan) dan
•    Pajak BPHTB = 5% dari harga apartemen dikurangi harga NJOPTKP.

Besaran Bunga
Setelah mengetahui besaran DP yang harus disiapkan, ada juga bunga cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besaran bunga ini pun tentunya berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya. Oleh karena itu, pintar-pintarlah memilih bank yang menyediakan bunga cicilan rendah.

Perlu diketahui juga ketika mengajukan KPA konvensional, maka bank pemberi kredit akan menetapkan bunga tetap (fixed) dan diikuti dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga bunganya menjadi floating. Selain itu, pembeli apartemen juga bisa mendapatkan bunga fixed apabila memilih layanan KPA syariah.

Perhatikan Kelengkapan Surat
Hal terakhir yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah kelengkapan surat-surat dari apartemen yang akan dibeli. Cek mulai dari IMB, izin peruntukkan, dan SHGB atau HGB. Jika membeli apartemen bekas, maka pastikan transaksi tidak di bawah tangan.

Artikel ini dipublikasikan bekerjasama dengan Urbanindo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI