Suara.com - Tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk untuk barang impor tak berwujud (intangible goods) yang dilakukan secara online. Barang intangible good, misalnya software, buku elektronik yang diperdagangkan secara online.
“Moratorium (tak kenakan bea masuk) akan berakhir 31 Desember 2017. Begitu Januari, itu boleh. Nggak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Tujuan mengenakan bea masuk untuk barang impor tak berwujud untuk menjaga produk lokal.
“Itu sebabnya kita harus cermat untuk pelajar ini. Soal bea masuk sebenarnya berlaku norma hanya dalam pengenaannya sudah lebih canggih cara-caranya,” katanya.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji secara detail rencana pengenaan bea masuk.
"Intinya urusan persaingan di e-commerce tidak terlepas juga dari daya saing produk industri kita. Kalau produknya nggak bersaing, dijual juga akan aneh lebih murah," kata Darmin.