Suara.com - Dalam beberapa hari ke depan, kita akan mengakhiri tahun 2017 dan akan memasuki tahun 2018. Terkait hal ini sektor pelaku usaha berupaya untuk melakukan "cuci gudang" atas produk-produk barangnya, seperti makanan minuman, produk sembilan kebutuhan pokok dan atau produk fesyen.
Terhadap fenomena cuci gudang ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menghimbau konsumen untuk mewaspadai produk yang sudah tak layak konsumsi, khususnya produk yang mendekati kadaluwarsa atau bahkan produk yang sudah kadaluwarsa. Produk tersebut sengaja dilepas ke pasar untuk menghabiskan stok di gudang para pelaku usaha, distributor atau bahkan retailer lainnya.
"Guna mempercepat cuci gudang itu, pelaku usaha memberikan iming-iming diskon kepada konsumennya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Terkait diskon pada produk fesyen, konsumen agar waspada terhadap produk tersebut. Karena rata-rata pemberian diskon itu dengan cara menaikkan harganya terlebih dahulu. YLKI sering menemukan harga fesyen yang dinaikkan lebih dulu, misalnya dinaikkan harganya 100 persen, dan kemudian diberikan diskon 50 persen.
Baca Juga: YLKI Duga Kelangkaan LPG 3Kg Sinyal Pencabutan Subsidi
"Padahal ini tindakan yang melanggar regulasi bahkan bisa dipidana," jelasnya.
YLKI meminta Badan POM dan Dinkes untuk meningkatkan pengawasan dan operasi pasar menjelang tutup tahun ini. YLKI juga mendesak Kementerian Perdagangan dan atau Dinas Perdangan untuk melakukan pengawasan dan atau survei terhadap harga-harga produk fesyen yang menaikkan harga terlebih dahulu untuk memberikan diskon.
"Selain itu, YLKI juga meminta kepolisian RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap kedua hal ini," tutupnya.