Suara.com - Direktur Pemasaran PT. Pertamina Muchamad Iskandar menegaskan akan mencabut izin pengusaha nakal yang menimbun gas elpiji 3 kilogram akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Itu kan ada di kontrak kita, secara regulasi, sampai paling berat yang di PHK, dipecat kalau dia pelakunya agen. Kalau pangkalan, akan ditutup," kata Iskandar di kantor Pertamina, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).
Iskandar mengatakan, Pertamina pun sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk memantau perkembangan di lapangan. Ia pun meminta kepada masyarakat melaporkan ke Pertamina jika ada agen nakal yang menimbun atau menaikkan harga elpiji 3 kilogram di atas harga yang ditetapkan Pertamina.
Iskandar menegaskan hingga kini perusahaan migas pelat merah itu belum menaikkan harga elpiji tersebut.
Baca Juga: Pertamina: Stok Gas LPG 3 Kg Cukup, Tidak Langka
“Sampai sekarang kami belum temukan ada penimbunan. Jadi kalau memang ada, masyarakat bisa langsung laporkan ke kami,” ujarnya.
Menurut Iskandar, sejauh ini Pertamina baru menemukan fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan elpiji 3 Kg di akhir tahun ini.
"Jadi indikasinya adalah adanya intensitas kebutuhan masyarakat," kata Iskandar.