"Tadi kita sudah mendapat masukan dan penjelasan dari Kemenhub. Untuk itu kita perlu mengadakan rapat kerja gabungan dengan Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dapat mendetailkan bgmn program kerjasama dan pemanfaatan aset dengan BUMN, BUMD dan swasta," ujar Djemy
Secara tegas, Menhub mengatakan kerjasama pengelolaan tersebut menggunakan skema pemanfaatan barang milik negara dan kerjasama operasional dalam jangka waktu tertentu.
"Sehingga tidak ada penjualan aset atau pengalihan aset negara dalam kerjasama tersebut. Semua aset tetap dikuasai negara," tegas Budi Karya.
Turut hadir mendampingi Menhub dalam Rapat Kerja yaitu Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, Inspektur Jenderal Wahju Satrio Utomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, Kepala Badan Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Sesditjen Perhubungan Udara Pramintohadi.
Baca Juga: Kemenhub Didorong Punya Aturan Anti Diskrimasi untuk Disabilitas