Dia mengatakan apabila masih prakiraan investasi masih di atas Rp90 triliun, maka pihaknya akan tetap merekrut konsultan dari luar untuk mengkaji hasil studi tersebut.
"Sebetulnya, yang melakukan itu JICA karena memang sudah kesepakatan, tapi apabila kemahalan, apabila desain tidak baik, kita berpikir lain. Kita harapkan tetap JICA dan mereka supaya koreksi lebih efisien," katanya.
Revitalisasi Jalur KA Utara Jawa nantinya diharapkan bisa beroperasi dengan kecepatan maksimal 160 kilometer per jam dengan waktu tempuh 5,5 jam.
Pemerintah Indonesia dan Jepang telah sepakat terkait studi yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Badan pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan studi yang dilaksanakan oleh JICA (Badan Kerja Sama Internasional Jepang).
Baca Juga: Seperti Apa Stasiun Kereta Cepat di Cina?
Teknologi yang akan digunakan dapat mengakomodasi hal-hal berikut, yakni menggunakan jalur yang ada lintas Jakarta-Surabaya, waktu perjalanan KA selama 5,5 jam, mengurangi perlintasan sebidang dan memperlebar lengkung.
Dengan pengalaman yang dimiliki dalam pengembangan perkeretaapian, Pemerintah Jepang sangat berharap dapat berperan dalam kegiatan tersebut, tentunya dengan dukungan prosedur dan regulasi dari Pemerintah Indonesia.
Selain kerja sama bidang infrastruktur, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang juga akan bekerja sama terkait dengan penyiapan regulasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perkeretaapian khususnya untuk teknologi MRT dan LRT. (Antara)