Suara.com - Bank Indonesia menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi finansial atau Fintech. Dalam aturan tersebut, bank sentral melarang penyelenggara fintech melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual seperti bitcoin.
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang dirilis pada 29 November lalu.
“Jadi tidak boleh menggunakan mata uang virtual. Semua fintech juga harus mendaftarkan dirinya ke Bank Indonesia,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Sugeng, fintech yang melakukan pendaftaran harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi, dan menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
Baca Juga: Bahas Fintech, CEO Gojek Temui Menkeu Sri Mulyani
“Selain itu, fintech juga harus menggunakan rupiah di setiap transaksi yang dilakukan, sehingga fintech dilarang menggunakan mata uang virtual,” katanya.
Jika Bank Indonesia mendapati ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu.