Menkeu Janji Pajak e-Commerce Tak Memberatkan UMKM

Kamis, 07 Desember 2017 | 19:48 WIB
Menkeu Janji Pajak e-Commerce Tak Memberatkan UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan tengah mengkaji tarif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berjualan secara online.

“Pak Presiden minta kita mengkaji perlakuan pajak untuk pelaku uasaha kecil yang di-connect perusahaan platform atau marketplace. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan (playing field) dengan konvensional,” kata Ani di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Namun, Ani belum bisa mebeberkan berapa besaran pajak yang akan dikenakan kepada pelaku usaha UMKM online ini. Tetapi, Ani memastikan tarif pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah ini tidak akan membebankan para UMKM.

“Kami sedang menghitung sesuai yang diarahkan Bapak Presiden, supaya ada perlakuan pajak yang adil antara konvensional dan online, serta peningkatan kepatuhan pajaknya, ujarnya.

Baca Juga: Telah Dibuka SMEXINDO-Induk UMKM Indonesia di Bahrain

Ani mengatakan, kebijakan pajak tersebut nantinya akan diformulasikan oleh Direktur Jenderal Pajak dan difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal serta Direktorat Jendral Bea dan Cukai agar bisa segera diluncurkan.

Selain itu, Ani memastikan aturan pajak e-commerce juga tidak berbeda jauh dengan pajak pada transaksi pelaku usaha konvensional.

“Tidak ada satu kelompok pembayar pajak yang dirugikan. Kami lebih mengatur bagaimana upaya pemungutan bisa dilakukan lebih efektif,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI