Suara.com - Kementerian Keuangan tengah mengkaji tarif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berjualan secara online.
“Pak Presiden minta kita mengkaji perlakuan pajak untuk pelaku uasaha kecil yang di-connect perusahaan platform atau marketplace. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan (playing field) dengan konvensional,” kata Ani di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Namun, Ani belum bisa mebeberkan berapa besaran pajak yang akan dikenakan kepada pelaku usaha UMKM online ini. Tetapi, Ani memastikan tarif pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah ini tidak akan membebankan para UMKM.
“Kami sedang menghitung sesuai yang diarahkan Bapak Presiden, supaya ada perlakuan pajak yang adil antara konvensional dan online, serta peningkatan kepatuhan pajaknya, ujarnya.
Baca Juga: Telah Dibuka SMEXINDO-Induk UMKM Indonesia di Bahrain
Ani mengatakan, kebijakan pajak tersebut nantinya akan diformulasikan oleh Direktur Jenderal Pajak dan difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal serta Direktorat Jendral Bea dan Cukai agar bisa segera diluncurkan.
Selain itu, Ani memastikan aturan pajak e-commerce juga tidak berbeda jauh dengan pajak pada transaksi pelaku usaha konvensional.
“Tidak ada satu kelompok pembayar pajak yang dirugikan. Kami lebih mengatur bagaimana upaya pemungutan bisa dilakukan lebih efektif,” katanya.