Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus mengejar pajak perusahaan-perusahaan seperti Google yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Ani, ada dua alasan yang mendasari pemerintah untuk melakukan hal tersebut.
“Pertama, seluruh perusahaan yang mendapatkan sumber pendapatan di Indonesia merupakan subjek pajak Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengumpulkan setoran wajib pajak sesuai aturan,” kata Ani di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Kedua, lanjut Ani, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh nilai tambah merupakan objek pajak di Indonesia. Mereka wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Pemangkasan Pajak AS, Apa Pengaruhnya untuk Indonesia?
“Apakah itu PPh korporasi sebagai penyedia platform, penyedia aplikasi atau sebagai pemain yang mendapatkan keuntungan dari platform. Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan yang memberi servis yang sama," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2015 berhasil memajaki perusahaan teknologi internasional Google.
Tunggakan pajak Google ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Indonesia menjadi satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, Australia, India, dan Indonesia.
Setelah Google, pemerintah terus memantau berbagai perusahaan lain untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini semakin berkembang pesat saat ini.
Baca Juga: Gubernur BI: Robert Pakpahan Sosok Tepat Jabat Dirjen Pajak