Pemangkasan Pajak AS, Apa Pengaruhnya untuk Indonesia?

Kamis, 07 Desember 2017 | 13:31 WIB
Pemangkasan Pajak AS, Apa Pengaruhnya untuk Indonesia?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati blusukan ke stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Reformasi Pajak yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik akhirnya telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat.

Dengan disahkannya RUU reformasi perpajakan tersebut, tarif pajak korporasi AS mengalami penurunan dari 35 persen menjadi 15 persen saja. Penurunan tarif pajak korporasi AS itu pun tercatat lebih rendah ketimbang di Indonesia yang masih berada di angka 25 persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Kuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah sampai saat ini masih terus memantau perubahan kebijakan Amerika Serikat.

“Kami masih akan terus memantau. Karena efeknya saja kebijakan itu ke negara lain termasuk Indonesia masih di bahas. Kami masih susun rencana untuk antisipasi ini,” kata Ani di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Baca Juga: Gubernur BI: Robert Pakpahan Sosok Tepat Jabat Dirjen Pajak

Namun, Ani masih enggan untuk mebeberkan salah satu rencana apa yang akan ditempuh pemerintah tersebut.

Ani menegaskan Indonesia tetap akan berusaha melindungi kepentingan negara dalam perubahan kebijakan di dunia ini. Hal ini dilakukan agar negara tidak dirugikan dengan adanya perubahan lanskap tersebut.

"Agar kepentingan pemungutan pajak di Indonesia dan hak-hak untuk RI memungut pajak tidak tererosi dengan perubahan kebijakan di negara-negara lain," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI