Suara.com - Jika tidak ada halangan, pada pekan mendatang, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) akan segera memutuskan perkara nomer 22/KPPU-I/2016 yaitu pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Air Minum Dalam Kemasan merk Aqua dalam hal ini PT Tirta Investama (produsen) dan PT Balina Agung Perkasa (distributor).
Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing perlu menegaskan sekali lagi bahwa kesimpulan Tim Investigator KPPU menyatakan Aqua bersalah bukan tanpa alasan. Banyak bukti yang telah ditemukan. Masih menurut Arnold kenapa Tim Investigator menyimpulkan bahwa Aqua bersalah tak lain dan tak bukan karena sistem penjualan dari distributor ke pedagang itu dengan cara jual putus.
“Pedagang ini mendapatkan produk Aqua dengan sistem beli-putus. Nah seharusnya dengan sistem ini sudah tak ada ikatan lagi para pedagang dengan PT TIV selaku produsen dan PT BAP selaku distributor. Untuk apalagi mereka mengatur dagangan pedagang kalau sistem yang mereka berlakukan adalah jual-putus?” ungkap Arnold Sihombing di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Soal bukti bahwa hanya toko Chunchun yang diintimidasi itu tidak benar. Banyak toko yang mengaku diintimidasi.
Baca Juga: APTRI Laporkan Dugaan Monopoli Gula oleh Bulog ke KPPU
“Mungkin Aqua merasa hanya toko ChunChun yg menjadi korbannya, tapi setelah kami lakukan investigasi, masih banyak pedagang lain. Mereka sangat berharap diberi kebebasan untuk jual produk apapun,” ungkap Arnold Sihombing pada Senin (27/11) lalu.
Pernyataan Arnold Sihombing banyak benarnya. Dari penulusuran KPPU di lapangan, ternyata memang banyak pedagang lain yang menjadi korban. Mereka bahkan sudah banyak yang bersaksi di depan majelis hakim KPPU.Bahkan ada yang mengaku dipaksa untuk menandatangi form pernyatan untuk tidak menjual produk Le Minerale. Dan masih banyak lagi yang tidak berani bersaksi lantaran takut bisnisnya terganggu. Pedagang yang sudah bersaksi di sidang KPPU setidaknya ada 5 pemilik toko yaitu, Yatim Agus Prasetyo pemilik Toko Vanny alias Chunchun, Julie pemilik Toko Yania, Irwan pemilik Toko Sinar Jaya, Edi pemilik toko Noval dan Handy pemilik Toko Sumber Jaya / Country Food. Mereka mengaku kecewa dengan tindakan *monopoli*Aqua.
“ Gara-gara saya jual Le Minerale grade toko saya diturunkan dari SO menjadi WS. Jadi awalnya Karyawan BAP berinisial "NS" sering datang ke toko saya. Karena ada Le Minerale di depan, dia minta dimasukin. Saya diemin aja. Katanya kalau mau jual Aqua jangan jual Le Minerale,” kata Yatim Agus Prasetyo pemilik Toko Vania alias Chunchun saat dihubungi pada Selasa (28/11) lalu.
Nasib kurang baik juga dialami oleh Julie pemilik Toko Yania di Narogong, Bekasi. Yuli telah bersaksi di depan majelis hakim KPPU karena dirinya telah diintimidasi oleh pihak Aqua.
“Jadi udah lama saya merasa diintimidasi sama Aqua. Mentang-mentang produknya merajai, saya seperti budak mereka, harus nurutin semua permintaan mereka. Ini toko saya, beli juga pake uang saya, tapi banyak intimidasi yang mereka ke lakukan,” ungkap Yuli.
Baca Juga: RUU Persaingan Usaha Jangan Lemahkan KPPU
Irwan pemilik Toko Sinar Jaya yang berjualan di bilangan Depok tak kalah geramnya dengan perilaku Aqua. Walaupun tak sampai diturunkan statusnya tapi kerap diintimidasi.