Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa sejumlah ahli keuangan negara terkait dugaan pembobolan uang Bank Jawa Timur Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan, yang mencapai Rp72,832 miliar.
"Dari hasil ekspose, sementara ini tim masih akan meminta keterangan ahli dari keuangan negara dan saksi dari pihak Bank Jatim Cabang Pembantu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Pihaknya juga sudah memeriksa dari pihak Jamkrido dan memang diakui bahwasanya penyaluran dana KUR dijaminkan melalui Jamkrido tetapi baru beberapa kali angsuran sudah macet ini seperti suatu kesengajaan, katanya.
"Ini tidak ada cek dan recek apakah pemberitaan kredit tepat sasarankah," katanya.
Baca Juga: Bank Jatim Didera Skandal Pembobolan Uang Rp72,832 Miliar
Pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.
Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu "bodong" alias fiktif.
Sebenarnya kredit itu telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan namun memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017 dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menyatakan menghormati proses hukum terkait penggeledahan dua kantor bank tersebut di Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Penyidik Kejati Periksa Direktur Bank Jatim
"Bank Jatim menghormati dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai rangkaian dari proses penegakan hukum," kata Direktur Kepatuhan dan Human Kapital Bank Jatim Hadi Santoso di Surabaya. (Antara)