Perhitungannya dilakukan Badan Usaha Jalan Tol. Kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik selama dua tahun terakhir.
Lima ruas jalan tol yang mengalami kenaikann adalah Jalan tol dalam kota Jakarta (Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit), Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Jalan Tol Palimanan-Kanci dan Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).
Penaikan tarif yang dilakukan oleh badan usaha jalan tol berkode saham JSMR adalah sebagai berikut:
Gol. I : Rp9.500
Baca Juga: YLKI: Penaikan Tol Dalam Kota Jasa Marga Tidak Adil!
Gol. II : Rp11.500
Gol. III : Rp15.500
Gol. IV : Rp19.000
Gol. V : Rp23.000.
Baca Juga: Jasa Marga Naikkan Tarif di 5 Ruas Tol Mulai 8 Desember 2017