Sementara pada tingkat internasional, saat ini juga belum ada sertifikat halal yang bersifat universal. Misalnya, kalau sudah diakui halal di Malaysia atau di Australia, belum tentu akan mendapatkan pengakuan di Indonesia.
“Kami khawatir akan banyak muncul sertifikat palsu,” ujar Hariyadi.
Dalam UU JPH, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini sudah terbentuk. Setelah lima tahun UU tersebut diundang, maka kemudian harus dioperasikan.
Menurut Hariyadi, semua industri mengeluh soal sertifikasi halal ini. Pada industri farmasi misalnya, ada satu perusahaan asal Amerika yang membutuhkan biaya sekitar USD 80 juta agar produknya bisa mendapat serfikat halal.
Baca Juga: YLKI: Penaikan Tol Dalam Kota Jasa Marga Tidak Adil!
Demikian juga di sektor kosmetika. Bahkan ada yang sudah bersiap-siap kehilangan pasar Indonesia.
Apindo akan berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kemungkinan amandemen UU ini. Karena UU ini sebelumnya merupakan inisiatif lembaga tersebut.