Suara.com - Menjelang akhir tahun 2017, PT.Jasa Marga menaikan tarif tol di 5 ruas tol yang mereka kelola.
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan penaikan tarif tol akan diterapkan mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku di ruas tol dalam kota Jakarta sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif.
"Jadi ada lima ruas tol yang tarifnya mengalami kenaikan. Jalan tol dalam kota Jakarta (Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit), Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Jalan Tol Palimanan-Kanci dan Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C)," kata Heru di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Heru mengungkapkan penaikkan dan evaluasi tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
Baca Juga: Jasa Marga Kepincut Beli 6 Jalan Tol Trans Jawa Waskita Karya
"Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir," katanya.
Heru mengatakan kenaikan tarif ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaiknya.
“Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan,” ujar Heru.