Holding BUMN Tambang Bidik Masuk Fortune 500 Global Company

Selasa, 05 Desember 2017 | 15:55 WIB
Holding BUMN Tambang Bidik Masuk Fortune 500 Global Company
Menteri BUMN Rini Soemarno di Pansus Pelindo II, Jumat (4/12/2015). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembentukan holding badan usaha milik negara industri pertambangan dengan PT. Indonesia Asahan Aluminium sebagai induknya diresmikan pada 27 November 2017.

Hal tersebut ditandai dengan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tiga perusahaan BUMN yakni PT. Antam Tbk, PT. Bukit Asam Tbk, dan PT. Timah Tbk menyepakati perubahan Anggaran Dasar Perseroan di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Pembentukan holding BUMN tambang ditandai dengan penandatanganan akta pengalihan saham seri B oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

Dengan persetujuan tersebut, pengalihan saham seri B yang dimiliki negara dari PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebesar 65 persen, PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. sebesar 65,02 persen, PT. Timah Tbk. sebesar 65 persen, serta 9,36 persen saham PT. Freeport Indinesia resmi beralih kepada PT. Inalum (Persero) sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.

Rini mengatakan proses pembentukan holding -- sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 -- akhirnya selesai.

“Pekan lalu juga sudah dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada Inalum (Persero) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara,” kata Rini.

Rini menambahkan proses pembentukan holding sudah melalui mekanisme. Komunikasi dengan Komisi VI, rapat dengar pendapat, rapat kerja, dan focus group discussion.

Meskipun status berubah, ketiga anggota holding tetap diperlakukan sama dengan BUMN, terutama untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui Inalum seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya persero juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, tiga BUMN pertambangan berada di luar 10 besar perusahaan pertambangan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Asia Pasifik (di luar perusahaan-perusahaan Cina). Bukit Asam berada diperingkat 18, Antam di peringkat 20, sementara Timah diperingkat 38. Kondisi ini akan berubah saat pembentukan holding BUMN pertambangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI