Digitalisasi Arsip Industri Keuangan, Akan Banyak PHK?

Selasa, 05 Desember 2017 | 14:55 WIB
Digitalisasi Arsip Industri Keuangan, Akan Banyak PHK?
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri keuangan untuk menyimpan arsip keuangan secara digital. Agar semua dokumen keuangan bisa lebih transparan dan dikelola secara baik.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo memastikan digitalisasi pengelolaan arsip di institusinya maupun lembaga jasa keuangan lain, seperti perbankan, asuransi tidak akan menimbulkan berdampak ke Pemutusan Hubungan Kerja secara masif.

“Bukan pengurangan dari arti jumlah tapi kemampuan orang dalam mengarsip yang harus ditambahkan. Digital bukan berarti mengurangkan orang, tapi menambah orang yang paham digitalisasi, orang yang paham aturannya, dan orang yang bisa menjamin. Bagaimana pun sistem butuh orang dibelakangnya," kata Anto di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Menurut Anto, tujuan dari digitalisasi arsip keuangan ini pada dasarnya untuk mewujudkan manajemen arsip yang transparan dan akuntanbel.

Baca Juga: OJK: Perbankan Tidak akan Kuat Biayai Pembangunan Infrastruktur

“Dengan arsip yang tertata baik, proses kerja transparansi dan akuntabel, dapat mencegah terjadinya korupsi. Itu penting bagi lembaga jasa keuangan karena tanpa transparansi dan akuntabilitas, kita sulit menjaga kepercayaan stakeholder," ujarnya.

Menurut Anto, saat ini beberapa perusahaan atau lembaga jasa keuangan sudah menerapkan digitalisasi arsip. Padahal, OJK belum mewajibkan jasa keuangan mengarahbke digital.

"Kami belum mengeluarkan sesuatu ketentuan yang mewajibkan, tapi dengan Gerakan Sadar Tertib Arsip ini, ini komitmen kami menertibkan arsipnya. Walaupun belum digital, tapi arsip secara manual sudah bisa ditata lebih baik," kata Anti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI