Pemerintah bukannya tidak menyadari buruknya sistem logistik di Indonesia yang telah berlangsung begitu lama. Oleh sebab itulah, pada Kamis (15/6/2017), pemerintah secara resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XV guna mempercepat pengembangan usaha dan memperkuat daya saing penyedia jasa logistik nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan paket tersebut meliputi empat kebijakan. Pertama, pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha. Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional. Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW). Keempat, penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor.
Sayangnya, langkah pemerintah masih dirasakan minim dampaknya bagi pelaku dunia usaha di bidang logistik. “Belum terasa dampaknya, selain ada proses-proses birokrasi yang lebih sederhana karena paket deregulasi. Tapi di sisi lain biaya logistik yang berhubungan dengan tariff-tarif di pelabuhan dan bandara untuk kargo juga naik. Akhirnya dampak positif dari paket deregulasi kurang terasa,” kata Zaly Ilham Masita, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) saat dihubungi Suara.com, Selasa (21/11/2017).
Zaldy juga mengkritik posisi logistik Indonesia dibandingkan dengan 5 negara besar di ASEAN paling tertinggal. Bahkan dengan Filipina, kondisi maritim logistik mereka lebih bagus daripada Indonesia. “Karena mereka sangat maju dalam hal short sea shipping seperti RORO. Indonesia perlu melakukan banyak lompatan untuk mengejar ketertinggalan dalm hal infrastruktur dan regulasi logistik,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Kritik Penataan Logistik Nasional Tak Memuaskan
Kedepan, ia berharap pemerintah menjalankan perpres sislognas dengan konsisten. Ini penting karena pelaku logistik butuh kepastian jangka panjang karena investasi logistik tidak bisa berubah-ubah setiap 5 tahun.
“Pemerintah juga perlu melakukan moratorium semua tarif yang berhubungan langsung dengan logistik terutama tarif yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian Perhubungan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tutupnya.
Kementerian Koordianator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa pemerintah sendiri sejauh ini sudah berupaya membenahi sistem logistik agar lebih efisien dan mempermudah pelaku usaha. Menurut Erwin Raza, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional, Kemenko Perekonomian, pemerintah sudah mencoba memperkuat daya saing pelaku usaha logistik melalui PKE jilid XV.
“Memang tidak serta merta langsung membuat daya saing pelaku usaha di lapangan langsung meningkat. Perlu diperhatikan implementasinya sejauh apa,” kata Erwin saat dihubungi, Senin (20/11/2017).
Ia juga menegaskan pemerintah terus memperkuat Tol Laut untuk turut memperbaiki logistik nasional. Dari semula 6 rute, diperluas menjadi 13 rute. “Tentu terkait masalah biaya logistik, harus dilihat secara khomprehensif, tidak bisa parsial,” jelasnya.
Sejauh ini, Kemenko Perekonomian terus berupaya memperkuat sumber daya manusia di bidang logistik. Saat ini, pemerintah sudah membangun dua akademi logistik, yaitu di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara. “Lokasi itu kita pilih karena pemerintah sedang membangun dua pelabuhan internasional, di Kuala Tanjung, dan Bitung,” ujarnya.
Baca Juga: Pengungsi Gunung Agung Tembus 134 Ribu Jiwa, Logistik Cukup
Terkait rendahnya indeks LPI Indonesia, Erwin mengatakan indikator tersebut lahir dari survey terhadap pelaku usaha di bidang logistik. Masalahnya, persepsi sangat tergatung dari sisi pandang pelaku usaha tersebut terhadap logistik Indonesia.