10 Tahun, OJK Catat Kerugian Investasi Bodong Rp105 Triliun

Kamis, 30 November 2017 | 17:56 WIB
10 Tahun, OJK Catat Kerugian Investasi Bodong Rp105 Triliun
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satgas Investasi Ilegal Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, sejak 2007 total kerugian akibat investasi bodong diperkirakan mencapai Rp105,81 triliun.

“Soalnya modusnya investasi bodong ini modelnya berubah terus. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat kita masih perlu edukasi soal investasi,” kata Tongam di gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

Tongam mengungkapkan, setidaknya ada empat kasus yang belakangan telah ditangani, pertama First Travel dengan total kerugian Rp800 miliar dengan total korban 58.600 orang.

Kedua, yaitu Pandawa Group yang menawarkan investasi sebesar 10 persen per bulan. Dari kasus ini setidaknya ada 549 ribu korban dengan total kerugian Rp 3,8 triliun.

Baca Juga: Fadlan Vs Rachmawati, Pengacara Bertemu, Bantah Investasi Bodong

Ketiga, kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia yang menawarkan investasi emas dengan keuntungan 5 persen per bulan. Di sini, setidaknya ada 7.000 korban dengan total kerugian sebesar Rp 1,6 triliun.

Keempat, Dream for Freedom yang menawarkan bagi hasil satu persen per hari. Alhasil sebanyak 700 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,5 triliun.

"Ini penyebabnya diantaranya adalah masyarakat itu mudah tergiur untung yang tinggi, belum paham prinsip investasi," katanya.

melihat kondisi tersebut, lanjut Tongam Satgas Waspada Investasi selalu mensosialisasikan mengenai ciri-ciri investasi bodong dengan model 2L, yaitu legal dan logis.

“Jadi bisa membuka wawasan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih investasi,” ujar Tongam.

Baca Juga: OJK Tutup 11 Perusahaan Investasi Bodong di Riau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI