Suara.com - PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengklaim rasio elektrifikasi Indonesia saat ini sudah mencapai 93,08 persen pada semester II 2017.
“Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan semester I 2017 sebesar 92,79 persen. Berharap 2019 nanti sudah bisa 100 persen,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Agoes Triboesono, di Jakarta Pusat, Kamis (30/112017).
Agoes memaparkan, rasio elektrifikasi di Indonesia tertinggi masih dipimpin oleh Jawa Barat sebesar 99,87 persen. Diposisi kedua adalah Banten sebesar 99 persen. Sedangkan di DKI Jakarta 98,8 persen, sehingga secara keseluruhan berbagai daerah di Indonesia sudah memiliki rasio elektrifikasi ditingkatan 70-90 persen.
Sekalipun banyak daerah yang elektrifikasi sudah besar, katanya, namun masih ada yang rendah elektrifikasinya. Pasalnya, menurut Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka ada 2.500 desa yang belum terlistriki dan kondisi itu tidak saja terjadi di Indonesia timur saja, tapi juga dialami di desa di Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga: Dalam Proyek 35 Ribu MW, PLN Akui yang Beroperasi Baru 948 MW
“Biasanya di wilayah terpencil dengan komunitas sedikit hanya 20-50 orang, disamping sulit untuk ditarik kabel listrik. Lalu, ada pula sekitar 10 ribuan desa yang sudah terlistriki, tapi tidak beroperasi 24 jam, hanya beroperasi delapan jam atau kurang,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM terus berupaya untuk mengejar rasio elektrifikasi di Indonesia hingga lebih 96 persen di tahun 2019. Salah satu upayanya adalah dengan melistriki 2.500 desa di Indonesia yang belum berlistrik.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, masih terdapat sekitar 2.500 desa di seluruh Indonesia yang sama sekali belum menikmati akses listrik.
Untuk mempercepat program tersebut, tahun lalu Menteri ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
Permen ESDM ini memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah untuk berkewenangan dalam memberikan kesempatan kepada badan usaha sebagai penyelenggara Usaha penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala kecil. Selain itu, program percepatan elektrifikasi di pedesaan ini memanfaatkan penggunaan sumber energi terbarukan (EBT) sebagai sumber energi listrik.
Baca Juga: Penyederhanaan Listrik Ternyata Tidak Wajib, Ini Penjelasan PLN