Kadin Minta UMP DKI Mengacu Produk Domestik Regional Bruto

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 30 November 2017 | 13:59 WIB
Kadin Minta UMP DKI Mengacu Produk Domestik Regional Bruto
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (27/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta seharusnya mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dengan demikian, penetapan UMP DKI tidak mengacu kepada pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai kenaikan UMP menjadi kurang adil jika perhitungan disamaratakan pada pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan pertumbuhan ekonomi tiap daerah berbeda.

Ia mengkritisi besaran UMP seharusnya mengacu pada PDRB masing-masing daerah. Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sendiri pada kuartal III 2017 tercatat sebesar 6,29 persen secara tahunan (yoy).

"Kalau dirata-ratakan dengan seluruh pertumbuhan ekonomi nasional lima persen, contoh Jakarta pertumbuhannya tujuh persen, Batam dua persen, berarti pekerja Jakarta yang dirugikan. Sebaliknya di Batam, pekerja yang diuntungkan, pengusaha yang dirugikan," kata Benny usai menghadiri Lokakarya Kadin di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Baca Juga: Tengok Papua, Buruh Minta Anies-Sandi Revisi UMP Rp3,6 Juta

Ada pun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran nilai UMP DKI Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3.648.035 atau naik sebesar 8,71 persen.

Kenaikan UMP dihitung berdasarkan pada inflasi periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2 persen serta pertumbuhan domestik bruto (PDB) sebesar 4,99 persen.

Namun di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta besaran UMP DKI 2018 dinaikkan menjadi Rp3,9 juta.

Benny menilai penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2018 tersebut tentunya sudah dipertimbangkan dari aspirasi seluruh pihak, baik pengusaha, buruh dan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja juga sudah diperhitungkan.

Ia menilai cukup atau tidaknya UMP tersebut memenuhi KHL para pekerja tentunya bergantung pada masing-masing kebutuhan pekerja.

Baca Juga: Temui Anies-Sandiaga, Buruh Minta Revisi UMP Rp3,6 Juta

"Komponen KHL tiap tahun nambah, mulai dari yang dasar sampai hiburan. Pertanyaannya apakah cukup? Itu tergantung masing-masing," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI