Suara.com - PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero) angkat bicara menanggapi kesimpangsiuran informasi di kalangan masyarakat yang beredar tentang program penyederhanaan golongan pelanggan listrik.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengatakan program penambahan daya ini ternyata tidak wajib dilakukan oleh pelanggan.
“Sebenernya ada yang salah informasi. Sebenarnya program penyederhanaan listrik ini pilihan, terserah pelanggan mau ditambah dayanya atau tidak. Kalau pelanggan nggak mau ya dia tetap daya nya,” kata Made di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Made mengungkapkan, jika pelanggan menambah daya listriknya, maka tarif listrik dan biaya abonemen yang dibayar oleh pelanggan tidak akan berubah.
Baca Juga: Dirut PLN: Penyederhanaan Golongan Listrik Belum Tentu Dilakukan
Made mencontohkan, pelanggan 1.300 Volt Ampere yang akan tambah daya menjadi 4.400 Volt Ampere biaya abonemennya akan tetap sama seperti waktu menjadi pelanggan 1.300 Volt Ampere.
"Tarifnya juga sama, kurang lebih Rp 1.467 per kWh dan sampai akhir tahun tidak naik tinggal dihitung saja itu biayanya berapa,” katanya.
Made mengatakan, jika pelanggan ingin menambah daya, maka PLN yang akan menanggung biaya penambahan daya ini. Menurut Made, biaya untuk membeli membeli miniature circuit breaker atau MCB kira-kira Rp 35 ribu per unit dan biaya pemasangan, pemasangan satu unit MCB berkisar Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu per unit.
Made menjelaskan, pada dasarnya program penyederhanaan listrik ini untuk kebutuhan yang bersifat produktif, termasuk bagi usaha mikro kecil menengah.
“Ini juga bertujuan untuk meningkatkan elektrifikasi kita yang masih rendah jika dibandingkan dengan negara lain,” ujarnya.
Baca Juga: Bangun Stasiun Pengisian Baterai Motor Listrik, Viar Gandeng PLN
Made mengaku, PLN tidak akan mengalami kerugian atas pembebasan biaya penambahan daya listrik.