Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku hingga saat ini belum menerima surat dari pimpinan DPR Komisi VI terkait permohonan pencabutan larangan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
“Mana suratnya,” kata Fahri kepada suara.com melalui whatsapp, Rabu (29/11/2017).
Padahal sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengungkapkan telah mengirimkann surat kepada pimpinan DPR saat itu Ade Komarudin dan Setya Novanto sebanyak tiga kali. Namun hingga saat ini belum ada jawabannya.
Menanggapi hal tersebut, Fahri mengaku masih akan menunggu surat dari komisi VI terkait pencabutan larangan Menteri BUMN ke DPR.
Baca Juga: Komisi VI: Tak Ada Alasan Pimpinan DPR Larang Menteri BUMN ke DPR
“Saya tunggu suratnya,” kata Fahri.
Azam mengungkapkan permohonan pencabutan larangan Menteri BUMN ke DPR ini dilakukan lantaran komisi VI kesulitan komunikasi antara legislatif dengan eksekutif. Maka dari itu, komisi VI melayangkan surat kepada pimpinan DPR untuk segera mencabut surat keputusan tersebut.
“Sudah, sudah sekitar tiga kali kami kirimkan surat, saat itu tahun 2016 kami kirimkan surat ke pak Ade Komarudin karena beliau saat itu jadi ketua DPR. Ke pak Setya Novanto juga sudah tapi sampai saat ini kami belum mendapat jawabannya,” kata Azam saat dihubungi suara.com, Rabu (29/11/2017).
Azam mengungakpakn, para pimpinan DPR pun berjanji akan membahas permintaan komisi VI tersebut dilevel pimpinan DPR. Namun hingga saat ini, pelarangan tersebut tak pernah dicabut.
“Nyatanya dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat masih diwakilkan dan kami belum mendengar ada pembahasan. Ini berarti kan memang belum ada pembahasan dari pimpinannya. Nah saya nggak tahu deh itu gimana ya,” katanya.
Baca Juga: Pimpinan DPR Didesak Cabut Larangan Menteri BUMN ke DPR