Komisi VI: Tak Ada Alasan Pimpinan DPR Larang Menteri BUMN ke DPR

Rabu, 29 November 2017 | 14:42 WIB
Komisi VI: Tak Ada Alasan Pimpinan DPR Larang Menteri BUMN ke DPR
Komisi VI DPR RI gelar Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana mengatakan tidak ada lagi alasan bagi pimpinan DPR untuk tidak mencabut surat larangan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno untuk datang ke DPR.

“Karena Presiden sudah menyatakan tidak mengganti Rini Soemarno dari jabatannya sebagai Menteri BUMN. Kalau keputusan pemerintah seperti itu harusnya pihak pimpinan DPR etikanya mencabut larangan itu, bukan menunggu presiden yang meminta,” kata Azam saat dihubungi suara.com, Rabu (29/11/2017).

Azam pun mengaku tidak mengetahui dengan pasti apa yang menjadi keputusan pimpinan DPR tidak segera mencabut surat pelarangan tersebut. Pasalnya, sembilan dari 10 fraksi di komisi VI telah menyatakan setuju Rini hadir di DPR.

“Jadi ini sebenarnya ada apa, jangan sampai ada kepentingan lain. Masalah ini harus segera diselesaikan, jangan berlarut-larut. Masa sampai akhir jabatannya nanti, menteri nggak pernah hadir, bisa bahaya nanti kami nggak tahu perkembangan BUMN,” ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan DPR Didesak Cabut Larangan Menteri BUMN ke DPR

Menurut Azam, jika permasalahannya masih menyangkut kasus Pelindo II sebenarnya sudah tidak relevan. Pasalnya, saat ini Direktur Utama PT.Pelindo II sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah ditangani oleh KPK.

“Lalu apalagi, sampai menterinya diganti baru boleh. Lah kan presiden sudah ambil keputusan untuk tetap menghadirkan Rini di DPR. Tapi DPR sendiri yang menolak, jadi sebenarnya apa masalahnya. Harusnya DPR hargai keputusan Presiden. Bu Rini saja nyatakan siap hadir, ini kan nggak masalah sebenarnya. Kami minta ini segara dievaluasi lah jangan ada kepentingan lain dan terkesan membiarkan hal ini terus berlanjut,” kata Azam.

Sudah dua tahun Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dilarang untuk menghadiri rapat kerja atau rapat dengar pendapat baik dengan DPR atau dengan Komisi VI.

Keputusan ini berdasarkan hasil rekomendasi pansus angket Pelindo II yang diserahkan ke Paripurna pada 23 Desember 2015 yang lalu. Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN.

Lantaran Presiden tidak mau mengganti Rini, turunan dari rekomendasi itu, Plt Ketua DPR saat itu Fadli Zon diminta melarang Rini hadir ke DPR untuk menghadiri rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan komisi VI.

Baca Juga: Pengamat: Hubungan 'Panas' Menteri BUMN dan DPR Harus Diakhiri

Praktis hingga kini, Rini tak bisa ke DPR, termasuk membahas program kerja dan anggaran Kementerian BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI