Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan komisi VI sudah melayangkan kepada pimpinan DPR untuk segera mencabut pelarangan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Hal tersebut harus segera dilakukan untuk mempermudah komunikasi antara legislatif dengan eksekutif.
“Sudah, sudah sekitar tiga kali kami kirimkan surat, saat itu tahun 2016 kami kirimkan surat ke Pak Ade Komarudin karena beliau saat itu jadi ketua DPR. Ke Pak Setya Novanto juga sudah tapi sampai saat ini kami belum mendapat jawabannya,” kata Azam saat dihubungi suara.com, Rabu (29/11/2017).
Azam mengungkapkan, para pimpinan DPR pun berjanji akan membahas permintaan komisi VI tersebut di level pimpinan DPR. Namun hingga saat ini, pelarangan tersebut tak pernah dicabut.
Baca Juga: Jangan Bersihkan Telinga Pakai Cotton Bud Jika Tak Mau Begini
“Nyatanya dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat masih diwakilkan dan kami belum mendengar ada pembahasan. Ini berarti kan memang belum ada pembahasan dari pimpinannya. Nah saya nggak tahu deh itu gimana ya,” katanya.
Menurut Azam, apa yang terjadi saat ini justru menimbulkan kesan pimpinan DPR sengaja membiarkan. Karena pelarangan ini telah merugikan banyak pihak, tapi pimpinan DPR sebagai wakil rakyat terkesan membiarkan.
“Karena ini rugi semuanya, Pemerintah rugi, Kementerian BUMN juga rugi dan DPR juga rugi karena tidak tahu dengan detail apa yang dikerjakan BUMN dan kinerjanya seperti apa. Contohnya holding BUMN tambang ini, kan banyak yang melanggar UU tapi tetap jalan,” kata Azam.
Oleh sebab itu, Azam meminta kepada pimpinan DPR untuk segera mencabut larangan Menteri BUMN untuk datang ke DPR. Pasalnya berdasarkan hasil rapat pleno komisi VI sembilan dari 10 fraksi telah setuju Rini Soemarno hadir dalam rapat dengan Komisi VI, hanya 1 fraksi dari PDIP yang tidak setuju.
“Harusnya voting itu sudah mewakili dong. Apalagi Presiden juga menyatakan tidak akan mengganti Ibu Rini, berarti etikanya DPR harus mengikuti apa yang telah diputuskan presiden yaitu mencabut larangan tersebut. Terus ini ada apa kok nggak dicabut-cabut. DPR harus hargai keputusan Presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Model Cantik Putri Stagi Walter Bawa Kambing ke Polda, Ada Apa?
Selain itu, menurut Azam, Menteri BUMN sendiri menyatakan siap menghadiri rapat kerja dengan komisi VI. Namun, terkendala surat keputusan pelarangan dari Pansus Pelindo II ini yang tidak memungkin untuk datang ke DPR.