Ganggu Kinerja, Gerindra Minta Rini Boleh Datang ke Komisi VI DPR

Rabu, 29 November 2017 | 12:41 WIB
Ganggu Kinerja, Gerindra Minta Rini Boleh Datang ke Komisi VI DPR
Menteri BUMN Rini Soemarno di Pansus Pelindo II, Jumat (4/12/2015). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan ini berdasarkan hasil rekomendasi pansus angket Pelindo II yang diserahkan ke Paripurna pada 23 Desember 2015 yang lalu. Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN.

Lantaran Presiden tidak mau mengganti Rini, turunan dari rekomendasi itu, Plt Ketua DPR saat itu Fadli Zon diminta melarang Rini hadir ke DPR untuk menghadiri rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan komisi VI.

Praktis hingga kini, Rini tak bisa ke DPR, termasuk membahas program kerja dan anggaran Kementerian BUMN

Saat itu,Presiden Jokowi mengirim surat ke Pimpinan DPR. Isinya, Jokowi menugaskan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro yang kini digantikan oleh Sri Mulyani Indrawati untuk sementara menghadiri raker dengan Komisi VI guna membahas RKAKL Kementerian BUMN hingga saat ini.

Baca Juga: Pengamat: Hubungan 'Panas' Menteri BUMN dan DPR Harus Diakhiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI