Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno tidak tertarik menanggapi pertanyaan mengenai membekunya hubungan dia dengan DPR. Seperti diketahui, dia dilarang DPR ikut rapat kerja atau rapat dengar pendapat sejak 2015.
“Yang lain aja,” kata Rini usai mendengar pertanyaan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Setelah itu, Rini menanggapi pertanyaan topik lain yang dilontarkan wartawan, seperti soal holding BUMN tambang yang baru saja diteken.
Kasus ini termasuk langka dalam dua tahun belakangan. Seorang menteri BUMN tidak pernah hadir setiap kali rapat kerja atau rapat dengar pendapat di Parlemen.
Itu sebabnya, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Pangi Sarwi menyebutnya sangat aneh dan memalukan.
“Ya itu kan aneh, kalau menurut saya anehlah ya masa nggak boleh. Jadi memang etika anggota DPR ini sudah memalukan dan memuakkan masa orang dilarang,” katanya.
Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang keukeuh menolak Rini.
“Mungkin ada yang tidak ketemu dengan PDIP-nya. Artinya ada yang tidak deal, ada yang tidak menguntungkan PDIP selama rini menjadi menteri BUMN. Karena PDIP ini yang ngotot melarang Rini,” ujarnya.
Rini dilarang setelah pansus angket Pelindo II menyerahkan rekomendasi ke paripurna DPR pada 23 Desember 2015.
Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN.