Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan pemerintah mendukung pendirian badan hukum Indonesia atas nama PT PRPP antara Pertamina dan Rosneft.
"Pendirian PT PRPP di bidang usaha kilang minyak dengan rencana penyerapan tenaga kerja hingga 40 ribu ini merupakan implementasi Proyek Strategis Nasional yang diharapkan dapat menyeimbangkan demand-supply pasokan migas sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya.
Peran pemerintah melalui BKPM, khususnya PTSP Pusat, lanjut Lestari, adalah untuk memastikan bahwa pendirian PT PRPP melalui mekanisme layanan investasi tiga jam dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga dapat segera beroperasi secara resmi sebagai Badan Hukum Indonesia.
"Selanjutnya PTSP Pusat di BKPM juga siap untuk memproses permohonan fasilitas maupun insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pada saat merealisasikan investasinya," katanya. [Antara]