Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mempermudah izin penerbangan agar penumpang bisa tertangani dengan cepat setelah erupsi Gunung Agung di Bali berdampak langsung kepada dunia penerbangan nasional, khususnya penerbangan dari dan ke Bali.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni menyatakan telah menerbitkan surat edaran bahwa perizinan tidak harus terpisah di Jakarta.
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2017 ini berisi penyederhanaan perizinan untuk izin melakukan pengalihan penerbangan (divert), penjadwalan ulang (reschedule) atau mengganti pesawat (change aircraft).
"Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2017 apabila ada divert, reschedule dan change aircraft, jadi birokrasi yang biasanya berjenjang, tidak perlu lagi ke pusat," tegas Maria.
Dia menambahkan izin bisa diurus di bandara asal dan bandara destinasi, khusus untuk penerbangan dari dan ke Bali dan Lombok pada periode meningkatnya status Gunung Agung.
"Kalau penerbangan yang tidak terdampak prosedurnya seperti biasa," kata Maria.
Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Pramintohadi mengaku telah menyiapkan 10 bandara alternatif di Juanda Surabaya, Banyuwangi, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Soekarno-Hatta, Balikpapan, Manado, Kupang dan Ambon.
"Jadi apabila ada perintah `round to base` kami semua sudah berkoordinasi dan antisipasi," katanya.
"Round to Base" adalah kondisi ketika pesawat kembali ke bandara asal penerbangan.
Sugihardjo mengaku telah menyiapkan dua skenario, yaitu pengalihan dan pembatalan penerbangan dan menyiapkan moda alternatif, seperti penyediaan 100 bus.