Suara.com - Pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, demi membangun Indonesia dari pinggiran, terutama kawasan nelayan dan daerah perbatasan. Selama ini, hunian masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tersebut banyak yang belum layak huni.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya terus meningkatkan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), salah satunya membangun rumah khusus. Pembangunan rumah khusus merupakan bagian dari "Program Sejuta Rumah", yang dicanangkan pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan sebesar 11,4 juta unit pada 2015.
“Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk daerah-daerah perbatasan, daerah tertinggal, pulau terluar, bagi guru, tenaga medis, masyarakat nelayan, dan pemuka agama," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu.
Rumah khusus dibangun per unit dengan biaya sekitar Rp90 juta-Rp120 juta, atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya hak pakai saja.
Nantinya, pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan kemudian pemda yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak bertempat tinggal di rumah khusus tersebut. Salah satunya adalah rumah khusus yang dibangun Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan di Kelurahan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat, yang diperuntukkan bagi para nelayan di kawasan tersebut.
Rumah khusus tersebut dibangun pada 2015, yaitu sebanyak 100 unit, dengan biaya total Rp19,1 miliar. Keunikan rumah yang dibangun dengan desain rumah panggung ini menyesuaikan dengan kondisi daerah, yang merupakan kawasan pasang surut.
Adapun pembangunan rumah khusus pada 2015 sebanyak 6.713 unit, 2016 sebanyak 6.048, dan pada 2017 sebanyak 5.083 unit, dengan anggaran Rp994,6 miliar. Jumlah total yang dibangun sebanyak 17.844 unit.
Pada 2017, disamping pembangunan rumah khusus baru, juga dilakukan revitalisasi rumah khusus sebanyak 2.898 unit, dengan anggaran sebesar Rp63,8 miliar. Pada 2018, Kementerian PUPR akan menambah ketersediaan rumah khusus sebanyak 4.550 unit, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp719,6 miliar.
Sekitar 63,4 persen rumah khusus akan dibangun di kawasan timur Indonesia.