Inilah Daftar UMP 2018 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 21 November 2017 | 17:44 WIB
Inilah Daftar UMP 2018 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (27/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengkritik keras penetapan kebijakan upah minimum untuk tahun 2018. Menurutnya, para kepala daerah menetapkan UMP 2018 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sangat mengecewakan buruh seluruh Indonesia karena penetapan tersebut masih menggunakan PP 78/2015 yang bertolak belakang atau bertentangan denga UU no 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Mirah saat dihubungi oleh Suara.com, Selasa (21/11/2017).

Ie menegaskan bahwa kini sangat jelas sejak diberlakukannya PP Pengupahan, upah buruh yang memang sudah murah malah semakin murah. Ini membuat para buruh semakin miskin dan mengakibatkan penurunan daya beli rakyat Indonesia.

"Karena kenaikan upah turun drastis. Akibat kebijakan upah murah, mereka tidak bisa membeli barang hasil produksi yang dihasilkan oleh produsen," jelasnya.

Baca Juga: Anggota MKD: Setnov Terindikasi Melanggar Sumpah Jabatan Dewan

Aspek mendesak pemerintah daerah tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan untuk penetapan UMP tahunan.
Penetapan UMP harus berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh tiga unsur yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.

"Penetapan upah harus dirundingkan dengan tiga unsur tersebut di Dewan Pengupahan baik di daerah maupun nasional," tutupnya.

Secara lengkap, daftar UMP 2018 di 34 provinsi di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut: 

1. Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750

2. Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.356 menjadi Rp 2.132.188

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tumpah ke Jalan Ikuti Pesta Kesuksesan Marquez

3. Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443

4. Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741

5. Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673

6. Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154

7. Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995

8. Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718

9. Sumatera Barat naik 8,71% atau Rp 169.782 dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067

10. Kepulauan Riau naik 8,71% atau Rp 205.421 dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875

11. Jawa Barat naik 8,71% atau Rp 123.736 dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360

12. Banten naik 8,71% atau Rp 168.205 dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385

13. D.I Yogyakarta naik 8,71% atau Rp 116.508 dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154

14. Jawa Tengah naik 8,71% atau Rp 119.065 dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065

15. Jawa Timur naik 8,71% atau Rp 120.894 dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894

16. DKI Jakarta naik 8,71% atau Rp 292.285 dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035

17. Bali naik 8,71% atau Rp 170.430 dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157

18. Kalimantan Timur naik 8,71% atau Rp 203.7775 dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331

19. Kalimantan Utara naik 8,71% atau Rp 205.103 dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903

20. Kalimantan Selatan naik 8,71% atau Rp 196.671 dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671

21. Kalimantan Barat naik 8,71% atau Rp 164.000 dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900

22. Kalimantan Tengah naik 8,71% atau Rp 193.998 dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305

23. Sulawesi Selatan naik 8,71% atau Rp 212.142 dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767

24. Sulawesi Barat naik 8,71% atau Rp 175.750 dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530

25. Sulawesi Utara naik 8,71% atau Rp 226.286 dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286

26. Sulawesi Tengah naik 8,71% atau Rp 157.457 dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232

27. Sulawesi Tenggara naik 8,71% atau Rp 174.427 dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.

28. Maluku naik 15,44% atau Rp 297.220 dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220

29. Gorontalo naik 8,71% atau Rp 176.813 dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813

30. Maluku Utara belum terdaftar.

31. Nusa Tenggara Barat naik 11,88% atau Rp 193.755 dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000

32. Nusa Tenggara Timur naik 8,85% atau Rp 135.000 dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000

33. Papua Barat naik 10,14% atau Rp 245.500 dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000

34. Papua naik 8,71% atau Rp 232.003 dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI