Suara.com - Pemerintah melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.
"Sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Yogya menegaskan apabila Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela, maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. "Dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK yang baru ini, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan," ujarnya.
Pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan. Caranya dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut.
Baca Juga: Menkeu Minta Warga Laporkan Aparat Pajak yang Lakukan "Ijon"
"Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul 24.00.
Hasilnya, berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp4.855 triliun.
Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp147 triliun.
Penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp135 triliun. Ini terdiri dari uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Anggap Surat Keterangan Bebas Pajak Tidak Perlu
Adapun total tebusan tersebut terdiri dari orang pribadi non-UMKM sebesar Rp91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp7,73 triliun. Kemudian, uang tebusan dari badan non-UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non-UMKM Rp656 miliar.