“Itu semua butuh kapasitas bandwidth yang cukup supaya menghasilkan layanan yang cepat. Ini bisa dikembangkan maksimal setelah kita memiliki BRISat,” tutupnya.
Mengutip laporan keuangan BRI kuartal III 2017 yang dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia, BRI mengalokasikan pemanfaatan 144 MHz kapasitas transponder BRISat kepada beberapa instansi pemerintah yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Adapun instansi pemerintah yang dapat memanfaatkan kapasitas tersebut adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Keuangan.