Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kepada peserta wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty yang ingin melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh).
“SKB seharusnya tidak perlu karena dengan Surat Penyertaan Harta yang dulu diterbitkan di tax amnesty itu sudah memadai. Secara peraturan perundang-undangan itu sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/11/2017).
Ani pun mengaku sudah meminta penjelaskan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi terkait hal ini.
“Pak Ken juga mengatakan Itu (SPH) adalah secara perundang-undangan sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Ani.
Baca Juga: Komisi XI DPR Desak Revolusi Perpajakan Harus Dilakukan
Ani pun meminta kepada Dirjen Pajak untuk menelusuri permaslahan ini. Ani menduga, ada kemungkinan para notaris belum memahami prosedur itu, yang menyebabkan para wajib pajak tetap dimintai SKB PPh saat mengurus balik nama harta yang dideklarasikannya.
“Saya minta untuk diterliti kasus-kasusnya satu per satu. Kalau ada keluhan dari WP kami siap membantu,” kata Ani.
Sebelumnya, para Peserta pengampunan pajak atau tax amnesty mengeluh kesulitan memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) dari Kantor Pelayanan Pajak.
Padahal, surat tersebut sebagai salah satu syarat untuk memperoleh insentif pajak berupa pembebasan PPh saat melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya.
Baca Juga: Hadi Poernomo Minta Badan Pajak Langsung di Bawah Presiden