b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp1.467,28/kWh.
c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA dengan tarif sama Rp1.467,28/kWh + PPN.
d. Di atas 13.200 VA ke atas akan "loss stroom" dan tarif tetap 1.467,28/kWh + PPN.
Tiada biaya tambah daya Poin ketiga, menurut Dadan, adalah tidak dikenakan biaya tambah daya.
Baca Juga: Jadi TKI di Macau, Sanjay AFI Akui Dihina dan Dicaci
"Penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (miniature circuit breaker) akan ditanggung oleh PLN. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap," katanya.
Keempat, biaya dasar tagihan (abodemen) listrik juga tidak naik.
"PLN menjamin biaya abodemen bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik," jelas Dadan.
Poin kelima adalah mendorong berkembangnya UMKM.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang rata-rata pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, juga akan diuntungkan dengan program itu.
Baca Juga: Kata Nissan Soal Harga Mobil Listrik Note e-Power di Indonesia
"Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," ujarnya.