Suara.com - Pada 2020 mendatang, Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan sensus penduduk.
Kepala BPS, Suhariyanto mengungkapkan, sensus ini wajib dilakukan setiap 10 tahun sekali sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997.
“Jadi sensus pada 2020 ini merupakan sensus ke tujuh sejak pertama kali dilakukan pada 1961. Sensus ini akan memotret terkini dan masalah yang dihadapi bangsa ini. Data paling utama dari SP, antara lain vertilitas, mortalitas, dan migrasi yang berguna untuk mengambil kebijakan dalam upaya pengendalian jumlah penduduk, penyediaan sarana pemukiman, sanitasi, dan pendidikan," kata dia di Seminar Internasional di kantor BPS, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Suhariyanto mengatakan, dengan adanya sensus penduduk ini maka Indonesia akan mengetahui kualitas penduduk Indonesia dari tiga aspek, yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Baca Juga: BPS Akui Konsumsi Rumah Tangga Kuartal III 2017 Melambat
“Jadi nantinya pemerintah bisa melaksanakan berbagai program pembangunan di dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat dan juga untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SGDs) sebagaimana amanat pembangunan global yang sudah disepakati," kata dia.
Suhariyanto mengatakan, pada pelaksanaan sensus penduduk 2020, BPS tak lagi memakai metode tradisional. Namun juga memanfaatkan data kependudukan milik Kemendagri.
“Ini dinamakan combine metode sebagaimana rekomendasi PBB supaya BPS tidak hanya menggunakan metode tradisional dalam SP, tapi juga data administrasi penduduk Kemendagri. Jadi perpaduan registrasi penduduk dan pendataan sensus, ini pertama kalinya," katanya.