Suara.com - Kementerian Perhubungan dimungkinkan akan merekrut konsultan dari pihak ketiga. Perekrutan ini untuk mengkaji hasil prastudi kelaikan proyek revitalisasi jalur kereta api Utara Jawa atau rute Jakarta-Surabaya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui usai penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (14/11/2017) mengatakan hal itu dilakukan untuk mengawasi proyek yang tidak membutuhkan sedikit anggaran itu.
"Saya belum lihat laporan akhir dari Jepang, kalau memang sesuai dengan ekspektasi, kita langsung umumkan, tapi kalau ada deviasi kita akan menunjuk pihak ketiga untuk evaluasi. Proyek ini uangnya besar juga, investasi besar, karena itu kita harus teliti dan harus ada 'governance' (tata kelola) juga," katanya.
Budi mengatakan pihak ketiga juga bisa memberikan pendapat agar proyek berjalan sesuai dengan harapan pemerintah, terutama agar anggaran tidak membangkak.
Baca Juga: Menhub Sebut Tiga Lokasi Alternatif Bandara Baru di Sukabumi
"Jadi, yang sudah pasti itu lintasan eksisting karena kita maunya Rp60 triliun kalau tiba-tiba jadi Rp100 triliun, kita harus teliti sekali," katanya.
Budi berharap hasilnya akan keluar secepatnya dan Desember bisa diputuskan untuk memulai studi kelaikan.
"Saya harap Desember sudah selesai, agar kita bisa segera bangun," katanya.
Perwakilan Senior Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) di Indonesia Kawabata Tomoyuki sebelumnya mengatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan survei lapangan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan JICA.
"Pihak Indonesia menginginkan prastudi kelaikan tahun ini, nanti hasilnya akan ditindaklanjuti oleh JICA," katanya.
Baca Juga: Akhir 2019, Kemenhub Bangun Bandara Baru di Sukabumi
Kawabata menambahkan hasil dari prastudi kelaikan itu nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia untuk ditindaklanjuti dan diputuskan apakah akan dilanjutkan ke tahap studi kelaikan.