SAZADAH, Program Baru Bagi Pemegang Saham Syariah

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 13 November 2017 | 15:58 WIB
SAZADAH, Program Baru Bagi Pemegang Saham Syariah
Ilustrasi zakat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan menyampaikan apresiasinya program SAZADAH. Menurutnya, program ini merupakan inovasi baru dalam bersadaqah.

“Pertama saya ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi, semoga program ini dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Amirsyah Tambunan di Launching Program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (13/11/2017).

Amisyah mengatakan diperlukannya inovasi baru perihal dalam berzakat. Agar orang yang berzakat tidak hanya melakukan zakat yang bersifat komsmtif. Namun juga zakat yang lebih produktif.

Dia mencontohkan salah satu inovasi tersebut, yaitu program SAZADAH yang hari ini baru saja dilaunching. Amirsyah mengungkapkan prinsip-prinsip syariah yang terkadung dalam program SAZADAH telah mendapat pengakuan dari MUI. Karena bedasarkan nama program yang berikan, SAZADAH diharapkan menjadi sedekah yang panjang sehingga dapat menjangkau Sabang sampai Merauke, terutama bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta.

Baca Juga: Pemerintah Prancis Jual Hampir Rp19 Triliun Sahamnya di Renault

Selain itu, Amirsyah menjelaskan para pemegang saham khususnya saham syariah dapat menzakatkan sebagian atau seluruh hasil pendapatannya.

Kemudian, diharapkan praktiknya harus konsisten dengan prinsip hukum syariah yang telah ditentukan. Agar, tidak terjadi penyimpangan terhadap praktik-praktik zakat.

“Tentu ini memberikan motivasi bagi pemangku usaha untuk menzakatkan hartanya tentu dengan undang-undang yang berlaku. Seperi hasil judi, haram tidak boleh. Harus saham yang syariah,” tuturnya.

Amrisyah menambahkan, saham termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan setelah mencapai nishab. Menunaikan zakat saham perusahaan merupakan bagian dari kewajiban zakat perusahaan yang harus dibayarkan. Sebab saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.

(Maidian Reviani)

Baca Juga: Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI