Suara.com - Pemerintah memastikan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik, yang saat ini tengah dibahas bersama PT. PLN (Persero), tidak akan berakibat kenaikan tarif.
"Penyederhanaan golongan pelanggan tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat, karena tidak akan dikenakan biaya apapun dan besaran tarif per kWh juga tidak akan berubah. Jadi, tarif listrik pelanggan tidak naik," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Minggu (12/11/2017).
Selain itu, menurut dia, penyederhanaan golongan itu tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.
"Pelanggan 450 VA sebanyak 23 juta rumah tangga dan 900 VA dengan jumlah pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang kini disubsidi pemerintah, tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan RAPBN 2018," ujarnya.
Dadan mengatakan penyederhanaan golongan berlaku bagi pelanggan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA yang akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, serta golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-"loss stroom".
Dengan demikian, ke depan, golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya terbagi menjadi tiga yakni subsidi 450 VA dan 900 VA; nonsubsidi 4.400 VA dan 13.000 VA; dan nonsubsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
"Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan dikenaikan biaya apapun dan tarif per kWh juga tidak naik," kata Dadan lagi.
Pemerintah, lanjutnya, berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia.
"Visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik," katanya.