Ini Ketentuan Barang yang Boleh Dibawa Penumpang dari Luar Negeri

Jum'at, 10 November 2017 | 16:50 WIB
Ini Ketentuan Barang yang Boleh Dibawa Penumpang dari Luar Negeri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menilai sebagian masyarakat belum mengetahui aturan batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:188/PMK.04/2010 disebutkan bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 dollar AS per orang atau 1000 dollar AS per keluarga,” kata Nufransa di Jakarta, Jumat (10/11/2017). 

Ia juga mengungkapkan pembatasan, termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol. Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, ia mengingatkan kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor.

Namun, perkecualian diberikan untuk para pelintas batas. Menurut Pasal 12 ayat 1 PMK Nomor: 188/PMK.04/2010, Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:

1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB 300 dollar AS  per orang untuk jangka waktu satu bulan;

2. Indonesia dengan Malaysia: 1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu satu bulan, apabila melewati batas daratan (land border); 2) paling banyak FOB enam ratus Ringgit Malaysia setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);

3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB 250  dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;

Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB  50  dollar Amerika Serikat per orang per hari. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI