Selain itu, tidak semua obat dalam formularium nasional tercantum dalam e-catalog. Akses pada e-katalog atau e-purchasing juga terbatas pada RS milik pemerintah. Obat-obatan untuk JKN dijual kembali oleh RS atau satker untuk pasien reguler.
“Itu tantangan-tantangan yang perlu kita tata ulang secara bersama-sama,” ucapnya.
Masih banyak tantangan yang dihadapi saat ini termasuk potensi gagal lelang karena beberapa perusahaan disinyalir memasukkan harga penawaran murah hanya untuk memenangkan lelang dan gagal supply dikemudian hari. Selain itu rencana kebutuhan obat (RKO) kurang akurat dan penetapan harga perkiraan sendiri oleh pemerintah yang dinilai tidak transparan.
“Masih banyak Faskes yang membeli dengan cara manual. Karenanya, perlu sinergi antara pemerintah dan industri, dan jangan hanya menyediakan obat dengan harga murah” tambah Dono.
Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simandjuntak mengakui skema pemenang tunggal dalam proses pengadaan lelang sistem e-catalagoue dapat menimbulkan permasalahan kelangkaan obat.
“Kami menyarankan dibuatnya multiple winner, guna memastikan ketersediaan obat di program JKN,” kata Parulian.
Dia menilai bujet pendanaan pemerintah yang terbatas juga menimbulkan permasalahan tersendiri ke dunia bisnis. Karena bujet terbatas, pemerintah hendak mengefisienkan harga obat sehingga akhirnya pembayaran ke rumah sakit dan distributor obat menjadi tertunggak.
“Perlu disadari obat dengan harga murah tidak selalu menjadi solusinya, apalagi kalau pasokannya tidak ada. Padahal masih ada obat lain dengan harga yang berbeda sedikit, tapi penyembuhannya lebih cepat,” katanya.
Menurut Parulian perlu dihadirkan pilihan pengobatan yang lebih baik kepada pasien, khususnya obat-obatan baru menggantikan obat-obatan terdahulu. Juga, perlunya terus-menerus dilakukan riset dan pengembangan dalam penemuan teknologi pengobatan penyakit baru.
Parulian mengatakan ada beberapa rekomendasi dalam sistem pengadaan obat di JKN agar lebih baik di masa mendatang, yakni dengan meningkatkan iuran dan anggaran kesehatan khusus untuk JKN. Adanya transparensi dalam sistim pengadaan harga patokan sendiri, Formularium Nasional dan perlunya fairness dalam kepesertaan – pengadaan terbuka untuk yang memenuhi syarat tanpa ada pre-seleksi.