Meski Kini Diatur, Uber Tetap Ekspansi Bisnis ke 34 Provinsi

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 09 November 2017 | 14:51 WIB
Meski Kini Diatur, Uber Tetap Ekspansi Bisnis ke 34 Provinsi
Aplikasi Uber di iPhone. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan taksi daring Uber masih mendiskusikan dengan pemerintah terkait peraturan baru angkutan sewa khusus, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kami melakukan dialog yang cukup banyak dengan pemerintah, tapi tidak banyak yang bisa kami ungkapkan saat ini karena masih dalam proses dialog dan itu butuh waktu," kata Manajer Umum Uber untuk Kawasan Asia Tenggara dan Utara Chan Park dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Chan mengatakan pihaknya juga masih menjadi terkait peraturan kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui peraturan tersebut.

"Ini juga yang kami pertimbangkan, tetapi akan ada selalu banyak cara untuk memastikan 'platform' kami bisa digunakan," katanya.

Baca Juga: Kini Tokopedia Sediakan Layanan Pesan Taksi dan Ojek Online Uber

Terlepas setelah terbitnya peraturan baru tersebut, Chan mengaku akan tetap melakukan ekspansi bisnis yang saat ini sudah beroperasi di 34 kota dan tujuh provinsi.

"Pada 2017 ini kami memang fokus pada ekspansi pelayanan, tetap bukan hanya menambah kota, melainkan juga perbedaaan tipe demografi, karena itu kami lakukan banyak kerja sama, salah satunya dengan Tokopedia untuk Mengapa sebanyak mungkin pengguna di Indonesia," ujarnya.

Terkait jumlah pengemudi mitra saat ini, Chan menolak menyebutkan jumlahnya, tetapi akan terus meningkatkan pelayanan, seperti mempercepat waktu jemput.

"Kami melihat data dan memastikan apakah pengemudi bisa datang tepat waktu," ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa masih ada transisi pemberlakuan PM 108/2017 selama tiga bulan.

Baca Juga: Uber Gandeng NASA, Siap Sediakan Mobil Terbang pada 2020

"Taksi 'online' adalah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari keduanya, dan taksi resmi juga sudah berkontribusi banyak pada kehidupan kita, oleh karenanya kita buat payung hukum untuk keduanya agar terwujud kesetaraan," tuturnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI