Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil manajemen PT. Bank Danamon Tbk untuk meminta klarifikasi mengenai kabar rencana akan diakuisisinya bank tersebut oleh investor Jepang, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU).
"Di waktu dekat ini, OJK akan meminta penjelasan manajemen bank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis.
Kabar akan masuknya investor Jepang ke emiten bersandi BDMN itu sempat terdengar sejak beberapa pekan lalu.
Namun, Heru mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi atau permohonan izin dari pemegang saham Danamon maupun BTMU terkait rencana akuisisi.
Baca Juga: Laba Bersih Bank Danamon Kuartal III 2017 Rp3 Triliun
"Bank belum melaporkan rencana aksi korporasi tersebut," ujarnya.
Manajemen Danamon yang dimintai konfirmasi oleh Antara hingga berita ini ditulis, belum dapat memberikan penjelasan.
Merujuk pada laporan media Jepang, Nikkei, Kamis ini, BTMU dilaporkan berencana membeli sekitar 40 persen saham Bank Danamon untuk memperluas bisnis perusahaan di Asia Tenggara. Nilai transaksi disebutkan sekitar 1,76 miliar dolar AS atau setara Rp23,7 triliun (dengan kurs saat ini).
Menurut Nikkei, induk usaha BTMU yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group memutuskan untuk memulai negosiasi dengan Danamaon dan pemegang saham mayoritasnya, yaitu perusahaan investasi milik pemerintah Singapura Temasek Holding.
Saat ini, porsi kepemilikan saham di Danamon, menurut laman resmi perusahaan, adalah 67,37 persen milik Asia Financial (Indonesia) Pte, LTd, 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7 persen dikuasai publik.
Baca Juga: Genjot UKM, Bank Danamon Gelar DEA 2017
Adapun BTMU, sebenarnya sudah memiliki "perpanjangan tangan" di industri perbankan domestik. BTMU telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
Oleh karena itu, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau "single presence policy" yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/24/2012.
PBI tersebut mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada satu Bank, atau jika ada pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank, maka pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal. (Antara)