Oleh karena itu, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau "single presence policy" yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/24/2012.
PBI tersebut mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada satu Bank, atau jika ada pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank, maka pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal. (Antara)