Gelar Due Diligence untuk Kasus 'Paradise Papers'

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 08 November 2017 | 18:07 WIB
Gelar Due Diligence untuk Kasus 'Paradise Papers'
Ilustrasi pengemplang pajak. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bocoran dokumen keuangan berskala luas yang disebut Paradise Papers telah membuat Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak meningkatkan pengawasannya. Dokumen tersebut mengungkapkan bagaimana orang-orang super kaya seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto hingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong secara diam-diam berinvestasi di luar negeri, melalui tempat surga pajak.

Fauzan Luthsa, Senior Advisor di Infinitum Advisory mengungkapkan wajar jika publik dan pemerintah mencurigai para nasabah Offshore Financial Centers (OFCs), terlebih Indonesia telah melakukan Tax Amnesty. “Ini karena OFCs banyak yang mencuci kegiatan keuangan kliennya sehingga terhindar dari pajak negara asal dan aktivitas investasi tidak diketahui,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11/2017). 

Namun, tidak semua OFCs memiliki citra negatif. “Tidak semua OFCs bisa digunakan secara mudah sebagai tempat pencucian uang. Seperti Cayman Island misalnya, mereka sangat ketat menerapkan pengawasan dibidang anti pencucian uang. Bahkan IMF pun sudah mengakuinya,” jelasnya.

Fauzan menambahkan, selama ini kawasan suaka pajak menawarkan kerahasiaan data nasabah. Hal inilah yang berpotensi terjadi kejahatan keuangan yang merugikan banyak negara dalam hal pajak. “Proses due-diligence yang baik akan mengungkap setiap resiko yang dimiliki perusahaan termasuk risiko kompleksitas struktur dan risiko lokasi di offshore financial centre. Tim due-diligence yang ahli akan dengan mudah membedakan mana OFCs dengan risiko tinggi, dan mana OFCs yang memiliki risiko rendah,” lanjut Fauzan.

Baca Juga: Prabowo Disebut Dalam 'Paradise Papers', Inilah Bantahan Gerindra

Untuk mengidentifikasi resiko nasabah, perusahaan keuangan membutuhkan tim anti pencucian uang dengan pengetahuan dan pengalaman internasional. Jika tidak memiliki tim tersebut, maka perusahaan keuangan menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan due-diligence untuk mengidentifikasi risiko nasabahnya. "Kami juga membantu investor dari luar negeri untuk melakukan due diligence di Indonesia, agar mereka mendapatkan kenyamanan dalam berinvestasi,” tuturnya.

Apabila tim due-diligence menemukan keanehan dalam perusahaan, misal dalam struktur ada sanctioned company, maka perusahaan keuangan wajib untuk menolak atau menutup akun klien tersebut.

Paradise Papers mengingatkan kita pada kasus transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered milik 81 nasabah asal Indonesia beberapa waktu lalu, yang saat ini belum menemukan titik terang. Dalam kasus ini membuktikan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai oleh seluruh bank di dunia.

“Kita tidak dapat men-judge seluruh pengusaha yang menggunakan OFCs adalah para penghindar pajak dan menutupi jejak bisnisnya yang mencurigakan. Karena Perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Hong Kong, sebanyak 49 persen terdaftar di Cayman Island dan 26 persen terdaftar di Bermuda. Hanya 11 persen yang terdaftar secara lokal di Hong Kong, dan 12 persen terdaftar di Cina. Bermuda itu negara yang kita sudah ketahui reputasinya loh dalam hal ini, namun Hongkong mengizinkan perusahaan-perusaahan tersebut listed. Padahal Hong Kong terkenal sebagai pusat ekonomi besar di Asia dengan regulasi yang ketat di bidang keuangan. "Karena apa? Hong Kong menjalankan Due Diligence dan memegang teguh prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC),” sambung Fauzan. 

Lebih jauh ia mengungkapkan, CK Hutchinson Holdings, perusahaan global di bidang telekomunikasi pemilik jaringan 3 juga menggunakan OFCs. “Ini bukti bahwa penggunaan OFCs sebagai sarana korporasi meminimalkan beban usaha adalah hal yang lumrah dan legal, bahkan untuk negara dengan regulasi keuangan yang ketat. Namun, tanpa due diligence, maka kecurigaan publik dan pemerintah dan kemungkinan ini menjadi sarana bagi para penghindar pajak dan menutup jejak bisnis mencurigakan, akan selalu mengemuka. Disinilah peran penting penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC),” tutupnya.

Baca Juga: Disebut Terlibat Paradise Papers, Pangeran Charles Bungkam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI