Suara.com - PT Hutama Karya (Persero) menilai pembebasan lahan 3,6 kilometer di ruas Seksi I Tol Medan-Binjai mendesak diselesaikan dalam tahun 2017. Tujuannya agar jalan tol itu sudah sepenuhnya terhubung pada kuartal IV 2018.
"Dari pembangunan jalan Tol Medan-Binjai Seksi I Tanjungmulia-Helvetia sepanjang 6,27 kilometer, ada 3,6 kilometer lahan di sekitar Tanjungmulia yang belum berhasil dibebaskan," ujar Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto di Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2017).
Dia menjelaskan, total panjang jalan Tol Medan-Binjai ada sekitar 16,72 kilometer dan dibagi atas tiga Seksi.
Seksi I yang berlokasi di Tanjungmulia-Helvetia ada sepanjang 6,27 kilometer, kemudian Seksi II (Helvetia-Semayang) 6,17 kilometer dan Seksi 3 (Semayang-Binjai ) 4,27 kilometer.
Baca Juga: Desember 2017, Proyek Jalan Tol Bocimi akan Rampung ke Caringin
Dari tiga Seksi itu, Seksi 2 dan Seksi 3 sudah beroperasi penuh dan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017.
"Tinggal di Seksi I yang belum dioperasikan seluruhnya karena terkendala pembebasan lahan di daerah Tanjungmulia," katanya.
Hutama Karya, ujar Rizal, sangat berharap pembebasan lahan itu bisa segera selesai agar jalan Tol Medan-Binjai tersebut bisa beroperasi secara keseluruhan atau 16,72 kilometer.
"Hutama Karya sudah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah khususnya pemerintah daerah setempat dan instansi terkait agar kalaupun terpaksa dengan cara eksekusi nantinya, sudah ada proses persiapan secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial," katanya.
Menurut Rizal, koordinasi sangat penting, karena di lahan tersebut ada 378 kepala keluarga (KK) yang mendirikan bangunan rumah di atas lahan yang memiliki masalah sangat kompleks.
Baca Juga: Konstruksi Proyek Jalan Tol Batang - Semarang Telah 55,7 Persen
Pemilik lahan misalnya mengaku yang mendiami kawasan itu sebagian adalah penggarap yang sudah puluhan tahun.
Sebaliknya pemilik lahan itu juga digugat oleh pihak Kesultanan Deli yang mengklaim bahwa lahan itersebut milik Kesultanan.
Menurut dia, perusahaan akan menyelesaikan pembebasan lahan kepada penduduk yang sudah bersedia dibebaskan.
"Siapa yang bersedia dibebaskan, manajemen memprioritaskan untuk dibayar karena Hutama Karya punya kepentingan harus membayar mengingat dana talangan itu ada batas waktunya selama dua tahun sehingga Desember 2017 berakhir," ujar Rizal.
Dewasa ini, perseroan, katanya, sedang memproses pembayaran kepada sekitar 80 kepala keluarga yang sudah bersedia untuk melepaskan lahan di daerah Tanjungmulia itu.
"Pembangunan Tol Medan-Binjai harus didukung kuat karena untuk kepentingan seluruh masyarakat mengingat tol itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi Medan, Binjai dan Sumut serta nasional secara keseluruhan," katanya. (Antara)